Ustaz Abdul Somad (UAS) Paparkan 10 Kode Etik Jurnalistik dalam Perspektif Islam

PEMALANG — Penceramah nasional Ustaz Abdul Somad (UAS) menyampaikan paparan mengenai kode etik jurnalistik dalam perspektif Islam pada perayaan ulang tahun pertama Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) secara virtual. Dalam pemaparannya, UAS menjabarkan 10 poin utama ajaran Islam yang selaras dan dapat menjadi landasan moral serta spiritual bagi para jurnalis.

​UAS menegaskan bahwa Islam menganjurkan insan pers untuk berpegang teguh pada prinsip kejujuran, objektivitas, serta tanggung jawab moral dalam setiap karya jurnalistik.

Sepuluh (​10) Prinsip Etika Jurnalistik Perspektif Islam menurut UAS:
1.​Asas Praduga Tak Bersalah (Al-Ashlu fi al-Insaan al-Bara'ah)
Prinsip utama Islam memandang manusia berawal dari kesucian dan kebersihan. Wartawan hendaknya berangkat dari sikap objektif, bukan praduga buruk (su'udzon).

2.​Menjaga Kehormatan Manusia (Hifzul 'Ardh)
Salah satu tujuan utama syariat Islam adalah menjaga kehormatan sesama. Karya jurnalistik tidak boleh merusak nama baik, mencaci maki, atau mengumbar ujaran kebencian.

3.​Disiplin Verifikasi dan Klarifikasi (Tabayyun)
Sesuai Surah Al-Hujurat ayat 6, setiap informasi yang diterima wajib diverifikasi dan dilakukan check and balance sebelum disiarkan agar tidak menimbulkan fitnah.

4.​Menghindari Bahasa Pemicu Konflik
Dalam menyampaikan kebenaran, pers hendaknya memilih diksi dan narasi yang santun serta mendinginkan suasana, bukan menambah pemicu konflik di tengah masyarakat.

5.​Tidak Menggeneralisasi Kesalahan
Mencontohkan Piagam Madinah yang dibangun Nabi Muhammad SAW, kesalahan yang dilakukan oleh individu tidak boleh digeneralisasi ke seluruh kelompok, suku, atau agama.

6.​Membedakan Berita Kebatilan dengan Ghibah
Mengungkap kejahatan/kebatilan demi kepentingan umum dan keselamatan publik diperbolehkan dalam Islam, serta berbeda dengan gosip atau ghibah yang bertujuan mengumbar aib.

7.​Menjauhi Pornografi dan Menggunakan Diksi yang Santun
Penggunaan kalimat dan pilihan kata hendaknya meminimalkan dampak buruk serta menghindari bahasa yang vulgar.

8.​Penyampaian Berita yang Teruji dan Akuntabel
Sebagaimana ketatnya seleksi sanad dan perawi dalam ilmu hadis, pers dituntut untuk memastikan kredibilitas narasumber dan kebenaran data.

9.​Tanggung Jawab Moral dan Profesional
Menyampaikan informasi secara jujur adalah bagian dari amanah. Menyebarkan berita bohong atau menyesatkan merupakan bentuk pengkhianatan yang berdampak pada hukum moral.

10.​Berorientasi pada Pertanggungjawaban Akhirat
Setiap tulisan dan karya jurnalistik akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan. Karena itu, karya pers hendaknya bernilai ibadah dan mendatangkan kemaslahatan.

​Dalam diskusi interaktif tersebut, para wartawan dan pengurus JMSI juga mendiskusikan implementasi nilai-nilai etik ini dalam menjawab tantangan media digital saat ini. Peringatan HUT pertama JMSI diakhiri dengan doa bersama untuk keselamatan bangsa dan keberkahan industri pers nasional.

(Eko B Art). 

Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa KKN Multidisiplin Dorong Kopi Jurangmangu Tembus Pasar Lewat Branding Berbasis Budaya Lokal

​HUT IGTKI ke-76 Kabupaten Pemalang Meneguhkan Komitmen Guru Sejahtera dan Pendidikan Berkualitas Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

​Gagas Visi "Sinau Seduluran", Eko Budiarto Ajak Warga Losari Membangun Desa dengan Hati