Ketika Hak Eksklusif Masjid Milik Masyarakat Yang Didapat Dari Wakaf Diusik Oleh Segelintir Kelompok Untuk Kepentingan Kelompok
PEMALANG - Ketika masjid yang berstatus sebagai harta wakaf masyarakat diusik atau dikuasai oleh segelintir kelompok untuk kepentingan kelompoknya, tindakan tersebut secara hukum Islam maupun hukum negara (Indonesia) merupakan pelanggaran berat yang tidak dibenarkan. Secara hukum, begitu ikrar wakaf diucapkan, kepemilikan pribadi atau kelompok atas harta tersebut terputus selamanya dan beralih menjadi milik umat (hak Allah) untuk kemaslahatan umum. Melansir informasi berbasis data dari kajian Hukum, Berikut adalah tinjauan hukum serta langkah yang dapat ditempuh masyarakat jika hak eksklusif masjid publik diusik ; 1. Tinjauan Hukum Islam (Fikih) Kewajiban Menjaga Amanah Wakif, Pengurus masjid (Nazhir) wajib mengelola harta wakaf sesuai dengan peruntukan awalnya (tujuan ibadah dan kesejahteraan umum jamaah), bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Keharaman Monopoli dan Penguasaan Sepihak, Menguasai masjid demi agenda pribadi atau kelompok dianggap sebagai bentuk ke...