​Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Pengelolaan Dana BOSP 2026: Simak Sejumlah Poin Perubahannya

PEMALANG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah merilis regulasi terbaru mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026.


Aturan ini menghadirkan sejumlah penyesuaian teknis dan penegasan aturan dibanding petunjuk teknis (Juknis) tahun sebelumnya, mulai dari alokasi perpustakaan, skema pembayaran honor, hingga pembagian fokus penggunaan dana.


​Berikut adalah poin-poin utama perubahan dan ketentuan dalam pengelolaan dana BOSP 2026:
​1. Penyesuaian Alokasi Dana Perpustakaan dan Pengadaan Buku
​Dalam aturan terbaru, alokasi anggaran untuk pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku dibuat lebih spesifik berdasarkan jenjang satuan pendidikan:
​BOS Reguler & BOP Kesetaraan (SD, SMP, SMA, SMK): Satuan pendidikan wajib mengalokasikan anggaran minimal 10% dari total pagu anggaran.
​BOP PAUD: Mendapatkan ketentuan khusus dengan alokasi minimal 5% dari keseluruhan alokasi dana yang diterima.
​2. Perubahan Skema Perhitungan Batasan Honor
​Ketentuan persentase maksimal untuk pembayaran honor pendidik/tenaga kependidikan secara angka masih sama, yaitu maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta. Namun, perbedaannya terletak pada dasar perhitungannya:
​Pada juknis sebelumnya, persentase dihitung dari 50% alokasi pagu.
​Pada Juknis 2026, batasan persentase dihitung langsung dari total pagu alokasi tahunan.
​3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Ramah Disabilitas
​Alokasi pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah ditetapkan maksimal 20%. Penggunaan anggaran ini difokuskan pada pemeliharaan ruang, lahan, serta penyediaan dan pemeliharaan fasilitas aksesibilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas serta tanggap darurat bencana.
​4. Pembagian Struktur dan Prioritas Penggunaan Dana
​Penggunaan dana BOSP 2026 dibuat lebih sistematis dan terstruktur ke dalam tiga jenis alokasi:
​Dana Reguler: Digunakan untuk operasional umum sekolah.
​Dana Kinerja: Ditujukan untuk sekolah dengan pencapaian mutu terbaik, termasuk dukungan pembelajaran mendalam, pelatihan, kegiatan coding, dan kecerdasan buatan (AI).
​Dana Afirmasi: Khusus dialokasikan bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
​5. Akuntabilitas Pelaporan dan Pencairan Tahap Selanjutnya
​Pemerintah kembali menegaskan pentingnya kedisiplinan dan kerapian laporan realisasi penggunaan dana. Pelaporan yang tepat waktu menjadi syarat utama penentuan pencairan dana tahap berikutnya, di mana keterlambatan pelaporan dapat berakibat pada konsekuensi penundaan hingga sanksi pemotongan.

(Eko B Art).

​Sumber Video: Https://youtube.com/watch?v=DeMsN7l-zZ0&si=z772cw2YcXbS7wnS.
(WAJIB TAHU ‼️ Aturan Baru Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2026).

Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa KKN Multidisiplin Dorong Kopi Jurangmangu Tembus Pasar Lewat Branding Berbasis Budaya Lokal

​HUT IGTKI ke-76 Kabupaten Pemalang Meneguhkan Komitmen Guru Sejahtera dan Pendidikan Berkualitas Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

​Gagas Visi "Sinau Seduluran", Eko Budiarto Ajak Warga Losari Membangun Desa dengan Hati