​Eksistensi Sunda Wiwitan: Menjaga Harmoni Leluhur dan Alam di Tengah Arus Modernisasi

PEMALANG — Sunda Wiwitan, sistem kepercayaan lokal yang telah dihayati oleh sebagian masyarakat Sunda jauh sebelum masuknya agama-agama besar di Nusantara, terus bertahan hingga saat ini. Kendati sering disalahpahami dan menghadapi berbagai stigma negatif, ajaran monoteisme kuno ini tetap memegang teguh prinsip hidup selaras dengan Tuhan, manusia, dan alam semesta.

​Sunda Wiwitan meyakini keberadaan Tuhan Yang Maha Esa yang disapa sebagai Sang Hyang Kersa—Sang Maha Kuasa dan Maha Menghendaki. Tidak seperti prasangka umum yang menilai kepercayaan ini menyembah benda mati atau patung, penganut Sunda Wiwitan menegaskan bahwa penggunaan batu atau situs makam hanyalah simbol penghormatan kepada leluhur, bukan objek penyembahan.
​Dalam praktiknya, ajaran yang hidup di berbagai komunitas adat seperti Kanekes (Baduy) di Banten, Cigugur di Kuningan, serta Ciptagelar di Sukabumi ini tidak memiliki hukum tertulis yang kaku. Salah satu pedoman moral utamanya bersumber dari naskah kuno Siksa Kandang Karesian, yang menekankan nilai budi pekerti, kejujuran, serta kesederhanaan.
​Sunda Wiwitan juga mengenal konsep kosmologi pembagian tiga alam (buana):
​Buana Nyungcung: Alam tertinggi tempat bersemayamnya Sang Hyang Kersa.
​Buana Panca Tengah: Dunia tempat manusia dan makhluk hidup berinteraksi serta menjalani ujian kehidupan.
​Buana Larang: Alam bawah sebagai simbol hal-hal kotor atau keburukan yang harus diwaspadai manusia.
​Sebagai ajaran yang berfokus pada tindakan nyata sehari-hari, menjaga kelestarian lingkungan menjadi bentuk ibadah utama. Penganut Sunda Wiwitan bertani secara organik, menjaga kawasan hutan tutupan, dan menolak eksploitasi alam yang berlebihan.
​Bentuk ekspresi keagamaan dan rasa syukur tahunan mereka diwujudkan melalui upacara Seren Taun. Ritual ini diisi dengan prosesi penyerahan hasil panen padi (ngajayak pare) ke lumbung adat (luit). Seren Taun bukan sekadar festival budaya, melainkan ritual komunikasi spiritual yang memuat nilai silih asih, silih asah, dan silih asuh.
​Meski demikian, eksistensi komunitas Sunda Wiwitan kerap menghadapi dinamika dan tantangan. Putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2017 yang mengakui hak pencantuman kepercayaan di KTP telah menjadi angin segar, namun pemenuhan hak-hak administratif dan kesetaraan dalam pelayanan publik di lapangan dinilai masih memerlukan perhatian lebih. Di samping itu, tantangan regenerasi juga membayangi seiring banyaknya anak muda yang merantau dan menyerap budaya luar.
​Kini, generasi muda dari komunitas adat mulai memanfaatkan media digital dan dokumentasi budaya untuk mengedukasi masyarakat luas. Upaya ini dilakukan agar nilai-nilai kearifan lokal Sunda Wiwitan tidak dipahami sepotong-sepotong, melainkan dapat dipandang sebagai bagian berharga dari kekayaan sejarah dan kebhinekaan bangsa Indonesia.

(Eko B Art). 

Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa KKN Multidisiplin Dorong Kopi Jurangmangu Tembus Pasar Lewat Branding Berbasis Budaya Lokal

​HUT IGTKI ke-76 Kabupaten Pemalang Meneguhkan Komitmen Guru Sejahtera dan Pendidikan Berkualitas Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

​Gagas Visi "Sinau Seduluran", Eko Budiarto Ajak Warga Losari Membangun Desa dengan Hati