Urgensi Kesadaran Etis dan Akuntabilitas dalam Kepemimpinan Publik
Kolom [Opini].
PEMALANG - Refleksi Teoretis, tentang Kekuasaan dan Degradasi Kesadaran Etis dalam diskursus ilmu politik, kekuasaan memiliki kecenderungan alamiah untuk memanjakan pemegangnya jika tidak diimbangi dengan kesadaran etis (ethical awareness).
Ketika seorang pemimpin mulai mengabaikan prinsip kesadaran dalam setiap proses pengambilan kebijakan, muncul potensi terjadinya bias kebenaran subjektif—di mana pemimpin merasa tindakan mereka selalu benar.
Tanpa adanya refleksi diri yang mendalam mengenai hakikat tugas yang sedang dijalani, kekuasaan dapat mendistorsi nalar publik dan menjauhkan pemimpin dari realitas sosial yang ada di sekitarnya.
Lihatlah dari mulai Evaluasi Kebijakan, menjadi Dampak Disfungsi Regulasi dan Program Kerja, Dampak dari hilangnya kesadaran etis tersebut tercermin nyata dalam kualitas output kebijakan.
Secara akademis, sebuah regulasi dan program kerja idealnya dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, dan kesejahteraan bagi masyarakat.
Namun, ketika orientasi kekuasaan telah bergeser, terjadi anomali sistemik, maka Ambivalensi Regulasi dari Penetapan regulasi yang membingungkan, alih-alih menyelesaikan masalah, justru berujung pada sanksi yang memberatkan masyarakat.
Adapula kecenderungan Maladministrasi dan Korupsi, lihat saja Realisasi program-program publik yang seharusnya menjadi stimulus kesejahteraan, justru bertransformasi menjadi ladang tindak pidana korupsi.
Ketika indikator kegagalan kebijakan ini terpenuhi, secara logis muncul pertanyaan mendasar mengenai legitimasi moral, "Apakah kepemimpinan seperti ini masih layak untuk dipertahankan....?".
Terdapat Fenomena Kebebasan Berpendapat dan Demokrasi Defisit, ini seperti Anomali yang sangat krusial dalam iklim demokrasi adalah lahirnya keputusan-keputusan yang tidak berpihak pada kepentingan publik (public interest).
Mengapa Hubungan dialektis antara Negara dan Warga negara menjadi tidak sehat, "ketika kritik dari masyarakat direspons dengan pendekatan punitif (pemenjaraan), intimidasi terhadap aktivis kemanusiaan, hingga kriminalisasi terhadap warga yang mencari keadilan. Secara sosiologi politik, fenomena ini disebut sebagai gejala defisit demokrasi, di mana ruang publik (public sphere) ditekan guna mempertahankan status quo kekuasaan yang merasa paling benar".
Esensi dari Hakikat Kontrak Sosial dan Mandat Rakyat, Jika dirunut kembali ke dasar filosofi pembentukan pemerintahan, seorang pemimpin—mulai dari tingkat kepala desa, kepala daerah, anggota legislatif (DPRD/DPD/DPR-RI), hingga presiden—sejatinya adalah pemegang mandat dari sebuah kontrak politik dengan durasi waktu yang terbatas (term-limited).
Bahkan Berdasarkan teori kontrak sosial, seorang pemimpin diangkat, ditolong, dan dipilih oleh rakyat dengan tujuan tunggal: mengatur dan mempermudah hajat hidup orang banyak.
Karena sejatinya Kekuasaan atas jabatan politik dan produk keputusannya bukanlah hak istimewa yang melekat tanpa batas, melainkan sebuah amanat publik.
Oleh karena itu, melakukan pembangkangan terhadap aspirasi rakyat menunjukkan adanya disorientasi kepemimpinan—sebuah kondisi di mana pemimpin merasa berada di atas segalanya, padahal legitimasi kekuasaan mereka sepenuhnya berakar dari bawah, yaitu dari rakyat yang menginjakkan kakinya di bumi.
(Eko B Art).
Comments
Post a Comment