Langkah Strategis Camat Comal ;Tentang Pemulihan Psikologis Anak Pascarazia di Ampelgading

​PEMALANG – Penerapan instrumen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di tingkat desa kini menjadi pilar utama dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap perlindungan anak. Melalui instrumen ini, hasil penilaian awal (assessment) di tingkat kelurahan/desa disiapkan untuk direkomendasikan ke instansi tingkat kabupaten Pemalang guna mendapatkan pendampingan psikologis tingkat lanjut.


Upaya integratif ini krusial untuk memulihkan kondisi mental anak dan mengembalikan mereka ke lingkungan sosial yang sehat.
​Camat Comal, Muchammad Maksum, S.IP., M.M., mengimbau kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk meningkatkan kepekaan terhadap dinamika warga dan mengaktifkan ruang pemantauan remaja. Pendekatan ini merupakan tindak lanjut dari asesmen awal yang dilakukan tim kecamatan bersama Pemerintah Desa Gintung untuk menggali akar permasalahan secara mendalam demi menentukan langkah penanganan lanjutan yang komprehensif.

​”Langkah konkret ini kami lakukan sebagai upaya awal dalam penanganan dan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban. Kita harus melihat mereka dari sudut pandang pemulihan, bukan sekadar penindakan,” tegas Muchammad Maksum, Senin (29/6/2026).

​Fokus Penyelamatan Anak Berbasis Pemulihan
​Menurut pihak Kecamatan Comal, anak yang ibunya berada di lokasi dan terkena dampak penertiban harus diposisikan sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan hukum dan moral. Oleh karena itu, koordinasi dengan Kepala Desa Gintung dinilai sangat krusial mengingat pemerintah desa merupakan pemangku wilayah yang paling memahami latar belakang keluarga serta kondisi sosio-ekonomi warganya.

Proses yang berlangsung di Balai Desa Gintung ini bertujuan merumuskan formula perlindungan yang tepat bersama kepala desa, bukan untuk memberikan penghakiman sosial atau hukuman tambahan.
​Secara teknis, Camat Comal telah mengutus Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Comal, Siswanto, S.H., untuk mendatangi Balai Desa Gintung guna melaksanakan asesmen awal RPPA tersebut. Langkah taktis ini diambil karena warga yang terjaring dalam operasi penertiban diketahui berdomisili di wilayah administrasi desa tersebut.

​Kronologi dan Respons Taktis Kewilayahan
​Langkah responsif ini merupakan buntut panjang dari operasi penertiban yang digelar oleh petugas gabungan di kawasan Warung Marimas, Comal Baru, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Guna menjamin hak-hak anak tetap terlindungi pascarazia, Pemerintah Kecamatan Comal segera mengambil tindakan mitigasi dengan menginstruksikan jajaran strukturalnya turun langsung ke tingkat desa.

​Intervensi ini mendapat perhatian publik di Pemalang, mengingat penanganan terhadap anak yang berada di lingkungan rawan sosial memerlukan pendekatan khusus yang sensitif dan berbasis hak anak. Pihak kecamatan menegaskan komitmennya agar momentum penegakan hukum tidak mengabaikan sisi kemanusiaan, terutama menyangkut masa depan dan perlindungan psikis generasi muda.

(Eko B Art).

Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa KKN Multidisiplin Dorong Kopi Jurangmangu Tembus Pasar Lewat Branding Berbasis Budaya Lokal

​HUT IGTKI ke-76 Kabupaten Pemalang Meneguhkan Komitmen Guru Sejahtera dan Pendidikan Berkualitas Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

​Gagas Visi "Sinau Seduluran", Eko Budiarto Ajak Warga Losari Membangun Desa dengan Hati