DPRD Kabupaten Pemalang Dorong Penguatan Tata Kelola Desa yang Demokratis
“Diharapkan partisipasi publik tetap terakselerasi dengan baik dalam bingkai perdamaian dan ketertiban,” ujar Maksum dalam forum diskusi mengenai proyeksi tantangan Pilkades serentak di Balai Desa Purwosari, Senin (13/4/2026).
Sejalan dengan urgensi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang melalui Komisi A melakukan sosialisasi intensif terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak tahun 2026.
Langkah strategis ini merupakan upaya preventif untuk menjamin transisi kepemimpinan di tingkat desa terlaksana berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum yang berlaku.
Hadir sebagai narasumber utama dalam forum tersebut, anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Anita Handayani, A.Md. (Fraksi Golkar) dan Abdul Muhaimin (Fraksi PKB), memberikan paparan komprehensif kepada jajaran Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD se-Kecamatan Comal.
Pada Substansi Perubahan Masa Jabatan dan Profesionalisme Penyelenggaraan, dalam pemaparannya, Anita Handayani menekankan adanya amandemen signifikan dalam struktur masa jabatan, di mana Kepala Desa terpilih pada Oktober 2026 mendatang akan mengemban amanat selama delapan tahun. Mengingat signifikansi durasi jabatan tersebut, persiapan manajerial menjadi aspek krusial.
“DPRD mendorong adanya sinergitas lintas sektoral dan penguatan kompetensi bagi panitia pelaksana melalui pelatihan khusus guna meminimalisasi anomali pada implementasi lapangan,” tegas Anita.
Mulai dari Parameter Kualifikasi Calon dan Kohesi Sosial, Selain aspek administratif, lembaga legislatif memberikan atensi khusus pada pemeliharaan kohesi sosial di tingkat akar rumput. Ditekankan bahwa perbedaan preferensi politik merupakan keniscayaan dalam demokrasi, namun tidak boleh mereduksi integritas kerukunan warga.
Berdasarkan regulasi terkini, persyaratan fundamental bagi kandidat Kepala Desa mencakup aspek-aspek berikut:
Legalitas Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI).
Batasan Usia: Minimal 25 tahun pada saat pendaftaran.
Kualifikasi Akademis: Minimal lulusan SMP atau sederajat.
Integritas Moral: Tidak memiliki rekam jejak sebagai narapidana.
Netralitas Institusional: Tidak berstatus sebagai anggota aktif TNI, Polri, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui diseminasi regulasi ini, DPRD Kabupaten Pemalang mengharapkan terbentuknya proses suksesi kepemimpinan desa yang transparan, akuntabel, dan memiliki legitimasi sosiopolitik yang kuat demi pembangunan pedesaan yang berkelanjutan.
(Eko B Art).
Comments
Post a Comment