Mahasiswa KKN-T Tim 158 Undip Dorong Pelaku UMK Pahami Hukum Transaksi Melalui Booklet dan Pelatihan Penggunaan Nota Kontan Penjualan


PEMALANG - Sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Diponegoro (Undip) melaksanakan program bertajuk “Pemberian Booklet dan Pelatihan Tertib Transaksi melalui Nota Kontan Penjualan yang Sah sebagai Penguatan Kesadaran Hukum dalam Transaksi UMK Berdasarkan UUPK dan KUHPerdata”. Program ini dilaksanakan di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mengenai pentingnya administrasi transaksi yang sesuai hukum.

Program yang diinisiasi oleh Nasywa Alya Maisarah, mahasiswa Fakultas Hukum KKN Undip, ini berangkat dari keprihatinan terhadap minimnya kebiasaan pelaku UMK dalam memberikan bukti transaksi resmi kepada pembeli. Padahal, nota kontan penjualan yang sah tidak hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang dapat melindungi baik pelaku usaha maupun konsumen dari potensi sengketa.

Kegiatan dimulai dengan pembagian booklet panduan yang memuat penjelasan sederhana mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Booklet tersebut dilengkapi contoh format nota kontan serta pemberian nota kontan kosong yang dapat langsung digunakan oleh pelaku UMK tanpa memerlukan biaya atau peralatan tambahan.

Usai pembagian booklet, dilaksanakan pelatihan interaktif yang melibatkan simulasi pengisian nota kontan sesuai format yang dianjurkan. Sasaran program ini diberikan kesempatan untuk mencoba secara langsung, sehingga dapat memahami cara penerapan di lapangan. Materi pelatihan juga mencakup cara mengarsipkan nota, manfaatnya dalam pencatatan keuangan, serta peran bukti transaksi dalam membangun kepercayaan pelanggan.

“Bukti transaksi yang sah bukan hanya melindungi konsumen, tapi juga menjadi pegangan penting bagi pelaku usaha untuk menghindari sengketa,” jelas Nasywa saat menyampaikan materi.

Salah satu peserta, Bu Siti, pemilik warung kopi D’J.A.V, juga merasakan manfaatnya. “Dulu saya jarang memberi nota ke pembeli, sekarang saya tahu kalau itu penting. Setelah pelatihan ini, saya akan mulai membiasakan diri membuatnya,” tuturnya.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Undip, Dr. Ir. Fahmi Arifan, S.T., M.Eng., M.M., I.P.M., ASEAN Eng., turut memberikan kontribusi melalui pendampingan kegiatan. Beliau juga memberikan motivasi kepada mahasiswa bahwa, “Kegiatan ini membuktikan bahwa edukasi hukum bisa disampaikan dengan cara sederhana dan aplikatif. Saya berharap para pelaku UMK tidak hanya memahami, tetapi juga konsisten menerapkan tertib administrasi demi kemajuan usaha mereka,” ungkapnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMK di Jurangmangu dapat menerapkan tertib administrasi transaksi secara konsisten. Lebih dari sekadar formalitas, nota kontan yang sah akan menjadi jembatan kepercayaan antara penjual dan pembeli, sekaligus memperkuat fondasi usaha kecil agar lebih tangguh menghadapi tantangan pasar. (Eko B Art). 

Sumber : Nasywa Alya Maisarah_Hukum_Pemberian Booklet dan Pelatihan Tertib Transaksi melalui Nota Kontan Penjualan yang Sah sebagai Penguatan Kesadaran Hukum dalam Transaksi UMK Berdasarkan UUPK dan KUHPerdata.docx.



Comments

Popular posts from this blog

Mahasiswa KKN Multidisiplin Dorong Kopi Jurangmangu Tembus Pasar Lewat Branding Berbasis Budaya Lokal

​HUT IGTKI ke-76 Kabupaten Pemalang Meneguhkan Komitmen Guru Sejahtera dan Pendidikan Berkualitas Menuju Wajib Belajar 13 Tahun

​Gagas Visi "Sinau Seduluran", Eko Budiarto Ajak Warga Losari Membangun Desa dengan Hati