DPRD Kabupaten Pemalang Dari Fraksi PKS "Seyogyanya PT AU di Pailitkan Saja"
Pemalang | Aktual Nusantara News - PT AU (Aneka Usaha) Pemalang telah mengalami kerugian yang berkelanjutan, namun masih tetap dipertahankan. Dan pada saat ini pemerintah daerah sedang melakukan seleksi untuk direktur PT tersebut, setelah tim evaluasi dari bidang ekonomi dan undang-undang memberikan hasilnya.
"Saat ini, PT AU sudah memiliki status sebagai perusahaan terbatas (PT), yang berbeda dengan sebelumnya yang masih berstatus perusahaan dagang (PD). Sebagai PT, perusahaan ini dapat diajukan untuk pailit sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum ekonomi dan undang-undang no 37 tahun2004 tentang kepailitan," ucap Daliwan DPRD Kabupaten Pemalang anggota komisi C dari Fraksi PKS Rabu (2/11/2023) pasca rapat paripurna Raperda tahap II tahun 2023.
Masih menurut Daliwan yang bersumber dari Kejaksaan Agung terdapat enam syarat dalam pengajuan kepailitan, yang menunjukkan bahwa pihak terkait memahami mekanisme yang terkait dengan pengajuan kepailitan. (merupakan suatu proses dimana seorang debitur ataupun perusahaan yang mempunyai kesulitan keuangan).
Pihaknya berharap agar PT AU diajukan untuk pailit mengungkapkan bahwa perusahaan ini telah mengalami kerugian hingga puluhan miliar. Dalam kondisi yang tidak sehat,
"Seyogyanya Pemda tidak melanjutkan seleksi untuk direktur, dan pihak ekonomi bersama bagian undang-undang seharusnya menghentikan proses tersebut sampai situasi kondusif tercipta.
Hal ini berkaitan dengan ketidaktejelasan status hukum dari direktur sebelumnya," Sebagai anggota Dewan, secara pribadi saya tidak menyetujui adanya seleksi ini, karena status hukum direktur sebelumnya masih belum jelas," ungkap Daliwan.
Comments
Post a Comment