KPK Bekali Mahasiswa Unair Tentang Gratifikasi Dan Pencegahannya
PEMALANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat pendidikan antikorupsi di dunia akademik. Dalam acara Pengukuhan Mahasiswa Pascasarjana Semester Gasal 2025/2026 Universitas Airlangga (UNAIR), Kepala Satuan Tugas Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Abdul Aziz Suhendra, memberikan pembekalan terkait gratifikasi dan upaya pencegahannya di lingkungan perguruan tinggi.Kegiatan yang digelar di Gedung Airlangga Convention Center (AAC) ini menjadi bagian dari strategi KPK untuk membangun integritas sejak dini, mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu pilar penting dalam membentuk karakter calon pemimpin bangsa.
“Universitas punya posisi krusial dalam membentuk karakter calon pemimpin. Pendidikan antikorupsi adalah strategi penting yang kami dorong agar integritas tumbuh sejak dini,” ujar Abdul Aziz.
Aziz menjelaskan bahwa meskipun publik mengenal KPK dari sisi penindakan, KPK sejatinya memiliki tiga pilar utama: penindakan, pencegahan, dan pendidikan. Ia juga menyoroti bahwa indeks persepsi korupsi Indonesia masih tertinggal dari beberapa negara tetangga, sehingga dibutuhkan pembentukan sistem, kebijakan, dan karakter yang bebas dari korupsi. Dalam paparannya, Aziz menegaskan pentingnya memahami perbedaan gratifikasi yang legal dan ilegal. KPK mencatat masih banyak laporan gratifikasi yang sebenarnya tidak perlu dilaporkan akibat kesalahpahaman. Melalui edukasi ini, mahasiswa diharapkan mampu mengidentifikasi dan mencegah potensi gratifikasi yang melanggar aturan.
Perguruan tinggi tidak luput dari risiko gratifikasi, mulai dari proses penerimaan mahasiswa baru, penilaian akademik, pengelolaan riset, hingga aset kampus. Bahkan, hadiah kepada kampus setelah kelulusan jalur mandiri bisa menjadi gratifikasi jika tidak sesuai ketentuan. Abdul Aziz mengatakan bahwa: "Kampus bisa menjadi penerima atau pemberi gratifikasi. Misalnya saat menerima proyek riset dari kementerian dengan kewajiban memberikan setoran tertentu. Hal seperti ini perlu diwaspadai."
Melalui kegiatan ini, KPK mendorong mahasiswa untuk aktif menjadi agen perubahan dan menegaskan komitmennya untuk menjadikan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam membangun budaya antikorupsi demi terwujudnya Indonesia yang bersih dan berintegritas. (**Red) /(Eko B Art).
Comments
Post a Comment