Edukasi Pendaftaran Merek Dagang bagi UKM Kopi Desa Jurangmangu: Mendorong Legalitas dan Perlindungan Hukum Produk Lokal
PEMALANG -Produk booklet terkait legalitas dan perlindungan hukum produk lokal. (Sumber: Dokumen Ahmad Ridho Adeel Fadillah /Anggota Tim 158 KKN-T Jurangmangu Undip)
Pemalang – Dalam rangka pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Ahmad Ridho Adeel Fadillah, melaksanakan program kerja Sosial Kemasyarakatan (Sosmas) bertema “Edukasi Pendaftaran Merek Dagang sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi UKM Kopi di Desa Jurangmangu”. Program ini dibimbing langsung oleh Dr. Ir. Fahmi Arifan, S.T., M.Eng., M.M., IPM., ASEAN Eng. selaku Dosen Pembimbing Lapangan (DPL).
Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum pelaku usaha mikro kopi terkait pentingnya pendaftaran merek dagang sebagai instrumen perlindungan hukum sekaligus strategi penguatan branding produk lokal. Materi disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta pedoman resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pada Selasa (22/7) hingga Selasa (29/7) Juli dilakukan penyusunan materi edukasi secara komprehensif mencakup definisi merek, manfaat pendaftaran, risiko hukum apabila merek tidak didaftarkan, prosedur pendaftaran melalui DJKI, daftar dokumen yang diperlukan, estimasi biaya, serta tata cara perpanjangan merek setelah masa perlindungan 10 tahun berakhir. Materi ini kemudian dikemas dalam bentuk booklet edukatif berjudul “Lindungi Nama Usahamu! Panduan Pendaftaran Merek Dagang bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kopi Desa Jurangmangu”.
Booklet disusun menggunakan bahasa yang lugas, sistematis, dan dilengkapi infografis untuk memudahkan pemahaman. Desain ini memungkinkan booklet digunakan tidak hanya oleh mitra utama, tetapi juga sebagai referensi edukasi hukum bagi UMKM di desa lainnya.
Selain disusun, booklet ini juga disosialisasikan kepada mitra program, yaitu UKM Kopi D’JAV Coffee, yang dimiliki oleh Budhi Purwanto, selaku salah satu pelaku usaha kopi lokal di Desa Jurangmangu. Meskipun mitra telah memiliki merek dagang terdaftar, edukasi ini tetap relevan karena memuat prosedur perpanjangan merek dagang (renewal), yang sering kali luput diperhatikan oleh pelaku usaha.
Proses penyerahan produk booklet kepada mitra UKM Kopi (Sumber: Dokumen Ahmad Ridho Adeel Fadillah /Anggota Tim 158 KKN-T Jurangmangu Undip)
Dalam sesi sosialisasi, dijelaskan pula mengenai manfaat strategis pendaftaran dan perpanjangan merek, mulai dari perlindungan hukum terhadap identitas usaha, pencegahan pemalsuan merek, hingga peningkatan daya saing produk di pasar regional maupun nasional.
Sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi, booklet ini juga dibawa dalam Expo Desa Jurangmangu pada Sabtu (9/8), serta Expo Kecamatan Pulosari pada Rabu, (6/8). Pada Expo Desa, kegiatan ini mendapat perhatian dari perangkat daerah, termasuk Sekretaris Desa Jurangmangu, Budhi. Dalam hal ini, Ridho berkesempatan memaparkan secara langsung kepada pengunjung tentang urgensi legalitas merek, termasuk dampak positifnya bagi pemasaran produk kopi lokal.
Program ini diharapkan dapat menjadi pemicu kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha mikro di Desa Jurangmangu. Booklet yang telah dibuat akan diserahkan kepada mitra untuk digunakan sebagai bahan referensi berkelanjutan. Selain itu, materi ini dapat dikembangkan menjadi media edukasi digital seperti e-book, video penjelasan, atau infografis untuk memperluas jangkauan informasi. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat identitas merek produk kopi lokal sekaligus melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha di wilayah tersebut. (Eko B Art).
Comments
Post a Comment