Program Sosial Masyarakat, Sosialisasi Mengenai Permasalahan Lingkungan dan Dikaji Melalui Sisi Hukum
Pada pagi hari yang cerah tepatnya pada pukul 10.00 WIB, kegiatan Sosial Kemasyarakatan ibu-ibu dusun 1 sudah mulai berdatangan untuk menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh Kelompok 1. Sosialisasi yang diadakan oleh Kelompok 1 ini cukup padat, dikarenakan sosialisasi yang diadakan menghadirkan 8 program kerja sosial kemasyarakatan sekaligus.
Dengan semangat yang membara sekaligus kegugupan yang tidak bisa disembunyikan di pagi hari, Kelompok 1 menyiapkan seluruh peralatan yang akan dibutuhkan oleh masing-masing program kerja untuk sosial kemasyarakatan. Rundown acara Sosial Masyarakat dimulai dengan program kerja mengenai pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan lalu dilanjut dengan program Sosial Masyarakat yang membahas mengenai permasalahan lingkungan dan dikaji melalui sisi hukum, selanjutnya dengan program kerja pembuatan tepung oleh bekatul lalu tepung tersebut digunakan untuk membuat brownis, cookies dan kue bolu, setelah itu dilanjut dengan program kerja mengenai optimalisasi keuangan (pendapatan, pengeluaaran dan persediaan) dalam bentuk pencatatan sederhana lalu ditutup dengan kelas menulis narasi kehidupan.
Program Kerja Sosial Masyarakat, yaitu sosialisasi mengenai Permasalahan Lingkungan dan Dikaji melalui sisi Hukum ini, menjelaskan secara singkat mengenai permasalahan-permasalahan mengenai isu lingkungan terutama di era saat ini yang dimana isu lingkungan semakin sering tersorot akibat banyaknya permasalahan seperti pencemaran udara, air maupun tanah. Lalu akan menjelaskan secara rinci bagaimana permasalahan lingkungan dilihat ataupun dikaji dari sisi hukum.
Ibu-ibu pada dusun 1 yang menghadiri sosialisasi ini sangat antusias untuk mendengarkan sosialisasi dari awal sampai akhir acara. Rasa penasaran serta rasa senang untuk menghadiri acara sosialisasi ini membuat ibu-ibu dusun 1 sangat antusias dalam setiap program kerja yang ada. Diselingi dengan sesi diskusi serta tanya jawab membuat acara sosialisasi ini semakin menarik. Bahkan di teriknya siang hari, ibu-ibu dusun 1 tetap memiliki semangat yang membara untuk tetap mendengarkan acara sosialisasi yang diadakan oleh kelompok 1 ini. Karena, antusias yang dimiliki oleh ibu-ibu dusun 1 ini membuat acara sosialisasi yang diadakan semakin meriah.
Acara dimulai dengan pencatatan nama-nama yang menghadiri sosialisasi yang kemudian membagikan konsumsi kepada pihak yang menghadiri sosialisasi. Selanjutnya, sambutan oleh ketua kelompok 1 dan juga acara yang dipandu oleh MC yang juga kelompok 1. Selama sesi pembukaan acara para ibu-ibu menyambut dengan hangat yang membuat acara sosialisasi semakin menyenangkan dan menghibur.
Acara sosialisasi mengenai Permasalahan Lingkungan dan Dikaji Melalui Sisi Hukum ini menjelaskan terlebih dahulu bahwa latar belakangnya adalah di era modern ini isu lingkungan sudah menjadi perhatian global. Kerusakan hutan, polusi udara, dll menjadi dampak nyata dari aktivitas manusia yang kurang memperhatikan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan instrumen hukum yang efektif, agar Masyarakat lebih mengetahui serta menaati apa yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Selanjutnya, jika berkaitan dengan hukum maka sudah pasti terdapat landasan hukumnya. Landasan hukum dari hukum lingkungan adalah UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dengan adanya undang-undang ini diharapkan dapat mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan serta menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Undang-undang ini juga merupakan payung utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia.
Di dalam undang-undang ini juga menjelaskan jenis-jenis pelanggaran terhadap huku lingkungan, baik yang dilakukan oleh suatu individu maupun suatu korporasi. Beberapa jenis pelanggaran yang umum itu seperti, pencemaran air, udara dan tanah, eksploitasi berlebihan sumber daya alam, pelanggaran AMDAL dan izin lingkungan, dumping limbah B3 tanpa izin serta pembakaran hutan dan lahan.
Pada undang-undang ini terdapat 2 jenis sanksi, yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi ini terjadi ketika suatu usaha atau kegiatan tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, seperti tidak memiliki izin lingkungan, tidak memiliki baku mutu lingkungan atau melakukan kegiatan yang merusak lingkungan. Sanksi administrasi yang dijelaskan di dalam pasal 76 sampai 83. Contoh sanksi administratif adalah teguran tertulis, pembekuan izin, pencabutan izin, dan lain sebagainya.
Untuk sanksi pidana, hal ini terjadi Ketika pelanggaran administratif dilakukan dengan sengaja dan mengakibatkan kerugian lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran berat, perusakan lingkungan atau pembuangan limbah yang berbahaya. Penjelasan mengenai sanksi pidana ini terdapat di pasal 97 sampai 120. Sanksi pidan aini dapat berupa denda dan pidana penjara. Semua sanksi ini tergantung pada jenis pelanggaran serta kerugian yang ditumbulkan akibat kegiatan yang merusak lingkungan.
Untuk menjaga dan menegakkan hukum lingkungan, Masyarakat tentu memiliki peran di dalamnya agar hukum yang ada menjadi lebih efisien dan efektif. Peran Masyarakat ini terdapat di pasal 70 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masyarakat diberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk dapat berperan aktif dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Peran Masyarakat dalam hal ini mencakup, pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan.
Selain itu, terdapat juga kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan oleh Masyarakat sekitar terkait dengan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Masyarakat sekitar dapat melakukan kerja bakti atau gotong royong untuk membersihkan lingkungan sekitar, lalu juga dapat melakukan kegiatan edukasi ataupun sosialisasi kepada Masyarakat sekitar mengenai pengelolaan dan perlindungann lingkungan hidup serta pemantauan partisipatif.
Selama menjelaskan materi diatas ibu-ibu dusun 1 mendengarkan dengan antusias. Setelah selesai menjelaskan materi dibuka lah sesi diskusi serta tanya jawab terkait demgan materi yang telah disampaikan. Walaupun matahari sudah sangat terik tapi nuansa sosialisasi tetap berjalan dengan lancer. Ibu-ibu menanyakan lebih lanjut mengenai bagaimana cara Mengetahui apakah usaha mereka sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak. Suatu usaha harus memiliki AMDAL dan izin lingkungan, karena jika suatu usaha tidak memiliki AMDAL dan izin lingkungan, ditakutkan akan menimbulkan dampak yang buruk terhadap lingkungan hidup. AMDAL ini berfungsi sebagai kajian mengenai dampak lingkungan dari suatu usaha, sedangkan izin lingkungan ini merupakan izin yang diberikan untuk menjalankan suatu usaha setelah mendapatkan persetujuan dari hasil kajian AMDAL.
Tetapi, terdapat beberapa usaha yang tidak wajib memiliki AMDAL namun memiliki dampak terhadap lingkungan juga diperlukan memiliki dokumen lingkungan lain, seperti UKL-UPL atau SPPL. Usaha yang tidak memerlukan AMDAL umumnya merupakan usaha dengan skala kecil atau yang tidak berdampak secara signifikan terhadap lingkungan. Contohnya, usaha dalam penelitian ilmu pengetahuan, usaha industry digital, dan kegiatan budidaya yang tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Seperti yang telah dijelaskan bahwa usaha ini tidak memerlukan AMDAL dan izin lingkungan tetapi usaha ini tetap memerlukan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) sebagai gantinya.
Semangat kebersamaan yang tercipta dalam kegiatan sosialisasi tersebut menjadi fondasi penting bagi terciptanya hubungan yang harmonis antara mahasiswa pelaksana program kerja sosial dan masyarakat lokal. Interaksi yang terjalin tidak hanya bersifat satu arah, melainkan membentuk dialog yang konstruktif, di mana masyarakat turut aktif menyampaikan pengalaman, kendala, serta harapan mereka terhadap pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya.
Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, keterlibatan masyarakat lokal merupakan elemen krusial yang tidak dapat diabaikan. Masyarakat sebagai pihak yang paling dekat dengan sumber daya alam memiliki pengetahuan lokal yang dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan lingkungan yang lebih adaptif dan kontekstual. Oleh karena itu, kegiatan seperti sosialisasi hukum lingkungan ini tidak hanya berfungsi sebagai sarana edukasi, tetapi juga sebagai wadah pemberdayaan masyarakat agar mampu menjadi subjek dalam proses perlindungan lingkungan, bukan sekedar objek kebijakan.
Lebih jauh lagi, kegiatan ini juga memberikan ruang bagi siswa untuk mengembangkan kapasitas akademik dan sosial mereka secara langsung di lapangan. Melalui proses penyampaian materi, diskusi, dan pengelolaan acara, siswa belajar mengenai dinamika sosial, komunikasi publik, serta pentingnya pendekatan humanis dalam menyampaikan gagasan ilmiah kepada khalayak umum. Pengalaman ini menjadi bekal berharga dalam membentuk karakter siswa sebagai agen perubahan yang tidak hanya cakap secara intelektual, tetapi juga peka terhadap kenyataan sosial.
Dengan berakhirnya sesi sosialisasi, Kelompok 1 menyadari bahwa tantangan dalam pengelolaan lingkungan tidak dapat diselesaikan dalam satu kali pertemuan. Namun, langkah kecil yang telah diambil melalui kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif dan memicu gerakan lokal yang berkelanjutan. Harapan besar tertanam bahwa masyarakat Dusun 1 Desa Klareyan akan terus menjaga semangat partisipatif ini dan menjadikannya sebagai budaya dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai penutup, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan program kerja sosial, tetapi juga menjadi simbol komitmen bersama antara mahasiswa dan masyarakat dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat, lestari, dan berkeadilan. Dengan sinergi yang terus dibangun, maka cita-cita pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan akan semakin mendekati kenyataan.
Sosialisasi yang dilakukan oleh Kelompok 1 di Dusun 1 Desa Klareyan bukan hanya sekedar menyampaikan informasi, tetapi juga merupakan bentuk nyata dari pengabdian kepada masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya hukum lingkungan dan peran mereka dalam menjaga kelestarian alam. Antusiasme ibu-ibu Dusun 1 menjadi bukti bahwa masyarakat memiliki semangat untuk belajar dan berkontribusi. Kelompok 1 berharap bahwa kegiatan ini dapat menjadi awal dari perubahan positif dalam pola pikir dan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kelompok 1 Tim 123 Desa Klareyan pada tanggal 24 Juli 2025 merupakan wujud nyata dari sinergi antara pengajar dan masyarakat dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Melalui pendekatan edukatif yang komunikatif dan partisipatif, kegiatan ini berhasil menciptakan ruang dialog yang sehat antara pelajar dan warga Dusun 1, khususnya para ibu-ibu yang menjadi peserta utama dalam kegiatan tersebut.
Salah satu pencapaian penting dari kegiatan ini adalah terciptanya pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek hukum dalam isu lingkungan. Materi yang disampaikan tidak hanya menjelaskan kerangka peraturan yang berlaku, tetapi juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menegakkan dan mengawasi pelaksanaan hukum lingkungan. Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, masyarakat diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga kelestarian lingkungan di tingkat lokal.
Antusiasme yang ditunjukkan oleh peserta selama kegiatan berlangsung menjadi indikator bahwa pendekatan yang digunakan oleh Kelompok 1 telah berhasil menjangkau kebutuhan dan minat masyarakat. Diskusi yang berlangsung secara interaktif menunjukkan bahwa masyarakat tidak hanya pasif menerima informasi, tetapi juga aktif mengkritisi dan mengajukan pertanyaan yang relevan dengan kondisi nyata di lapangan. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat memiliki potensi besar untuk menjadi aktor perubahan dalam isu lingkungan, asalkan diberikan ruang dan dukungan yang memadai.
Lebih dari sekedar transfer pengetahuan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi siswa. Mereka tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga belajar mengenai dinamika sosial, empati, dan pentingnya komunikasi yang inklusif. Pengalaman ini menjadi bagian integral dari proses pembentukan karakter mahasiswa sebagai calon pemimpin masa depan yang tidak hanya terfokus pada prestasi akademik, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap isu-isu sosial dan lingkungan.
Sebagai bagian dari program kerja sosial masyarakat, kegiatan ini diharapkan tidak berhenti sebagai sebuah acara seremonial, melainkan menjadi titik awal dari gerakan yang lebih luas. Kelompok 1 berharap bahwa masyarakat Dusun 1 akan terus melanjutkan semangat yang telah dibangun, baik melalui kegiatan mandiri maupun kolaboratif dengan pihak lain. Edukasi lingkungan, kerja bakti, pemantauan partisipatif, dan pelaporan pelanggaran lingkungan adalah beberapa bentuk konkret yang dapat dilakukan secara berkelanjutan.
Kegiatan sosialisasi ini menunjukkan bahwa pendekatan edukatif dan partisipatif dapat menjadi strategi efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum dan lingkungan di tingkat masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan partisipasi aktif masyarakat, cita-cita pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan bukanlah hal yang mustahil untuk diwujudkan.
Keberhasilan kegiatan ini juga membuka peluang untuk pengembangan program lanjutan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Misalnya, pelatihan rutin mengenai pengelolaan limbah rumah tangga, pendampingan usaha ramah lingkungan, atau pembentukan kelompok sadar lingkungan di tingkat dusun. Dengan adanya tindak lanjut yang konkret, maka dampak dari sosialisasi tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi mampu menciptakan perubahan perilaku yang berkelanjutan. Kelompok 1 juga berharap agar hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bahan evaluasi dan inspirasi bagi institusi pendidikan tinggi dalam merancang program pengabdian masyarakat yang lebih relevan, kontekstual, dan berdampak nyata bagi komunitas lokal.
Akhir kata, kegiatan sosialisasi ini menjadi bukti bahwa perubahan besar dapat dimulai dari langkah kecil. Ketika masyarakat dan akademisi bersatu dalam semangat yang sama, maka tantangan sebesar apapun dapat dihadapi dengan lebih optimis. Semoga kegiatan ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengembangkan program serupa, dan menjadi bagian dari gerakan nasional menuju Indonesia yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.(Eko B Art).
Comments
Post a Comment