Mahasiswa KKN Undip Berikan Pelatihan dan Pendampingan Pendaftaran Bagi UMKM yang Belum Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Program ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di Desa Jeruksawit serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam hal ini, Saya dibawah pendampingan oleh Dosen Pembimbing Lapangan ;
1.Dr. Drs. Suhartana, M.Si.
2.Dr. Ir. Suyatno., M.Kes.
3.Dr. Vivi Endar Herawati., S.Pi., M.Si. melaksanakan pelatihan dan Program Kerja berupa Pendampingan Pentingnya Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM di Desa Jeruksawit.
Syaza Fadilla Fasi kembali menjelaskan bahwa "Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah nomor identitas pelaku usaha sesuai dengan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 yang dibedakan menurut jenis aktivitas ekonomi yang menghasilkan output alias produk, baik itu dalam wujud barang maupun jasa, nomor identitas tersebut terdiri dari tiga belas digit/angka yang di dalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik".
Berdasarkan data yang sudah dilansir, Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait NIB yang tertuang pada Peraturan Presiden RI No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Dengan adanya aturan tersebut, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem.
"NIB ini wajib dimiliki para pelaku usaha, hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Pada aturan tersebut diterangkan jika setiap pelaku usaha, baik itu perorangan maupun non-perorangan diwajibkan untuk mendaftarkan NIB ke lembaga OSS secara elektronik. NIB memiliki beberapa manfaat bagi pelaku usaha, seperti sebagai identitas pelaku usaha, sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan hak akses kepabeanan, mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, berpeluang mendapatkan pelatihan, kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah, serta sebagai syarat pengajuan sertifikasi halal", sambungnya.
Selain itu, dengan adanya NIB, sebuah usaha akan diakui legalitasnya oleh negara. Dengan banyaknya manfaat yang dapat diterima oleh para pelaku usaha, ternyata masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NIB. Banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki NIB disebabkan karena para pelaku usaha tidak tahu prosedur pendaftaran NIB dan kurangnya informasi bagi pelaku usaha mengenai NIB di Desa Jeruksawit.
Karena ternyata Desa Jeruksawit memiliki banyak UMKM lokal, tetapi banyak dari UMKM tersebut yang tidak memiliki NIB, dengan demikian kondisi menjadi potensi sebuah masalah karena banyak UMKM Desa Jeruksawit tidak memiliki bukti legalitas, sehingga mereka tidak menerima berbagai fasilitas yang disediakan oleh pemerintah maupun swasta.
Oleh karena itu, hal ini dapat menyebabkan terhambatnya perkembangan dari UMKM yang ada di Desa Jeruksawit dan perlu digalakkannya bagi UMKM yang belum memiliki NIB agar taat terhadap ketentuan yang ada sebagai salah satu bentuk pilar terpenting dalam prekonomian indonesia.
Dengan Latar belakang Permasalahan tersebut, Saya menginisiasi program pendampingan dan pelatihan pembuatan NIB untuk UMKM Desa Jeruksawit, tujuan dari program ini adalah agar UMKM yang ada di Desa Jeruksawit mendapatkan NIB, sehingga UMKM dapat menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah maupun swasta. Selain itu, agar pelaku UMKM dapat mengembangkan usahanya setelah mendapat NIB.
Program ini dilakukan secara door-to-door di tempat usaha masing-masing UMKM yang menjual produk apapun dari Desa Jeruksawit.
Program ini sudah Saya lakukan sejak tanggal 24 Juli s/d 25 Juli 2024 dan 30 Juli s/d 01 Agustus 2024, yang dimulai dengan pelatihan mengenai pendaftaran NIB.
Comments
Post a Comment