Dindikbud Bersama Polres Menggelar Kegiatan "PsikoEdukasi Goes to School" di SMP N 6 Pemalang
Pemalang | Aktual Nusantara News - Kegiatan "PsikoEdukasi Goes to School" di SMP N 6 Pemalang diawali dengan membangun Motivasi bersama lewat pekik semangat Yell yell...
Selamat Siang...
Siang Siang Siang SMP Negeri 6 Jaya Jaya jaya..!!!
Perlu kalian ketahui bersama, bahwa masa depan Bangsa Indonesia tergantung kalian semua, agar bagaimana masa depan kalian bisa turut hadir dalam mensejahterakan masyarakat, bangsa dan negara.
"Yang tua-tua seperti kami punya tanggung jawab membimbing dan membawa kalian supaya menjadi generasi muda terbaik Harapan Bangsa" hal tersebut ditegaskan KOMPOL Pranata, S.H., M.H. Kabag SDM Polres Pemalang dalam mengawali sesi kegiatan bersama siswa siswi SMP N 6 Pemalang, Kamis (13/6/2024).
Acara "PsikoEdukasi Goes to School" berlangsung di halaman SMP setempat, disaksikan jajaran Guru dan Dindikbud Pemalang.
Selanjutnya Pranata menjelaskan bahwa Siswa Siswi yang bagus harus memenuhi tiga kriteria yaitu, "Sehat, Pintar dan Kuat" (SPK).
Yang pertama adalah Sehat, bagaimana harus sehat, maka harus diketahui dengan memulai periksa kesehatan, meskipun ada yang merasa sehat tapi belum tentu benar benar Sehat kalau tidak diperiksakan, sebab kesehatan harus diketahui dari mulai dini.
Sebab sekalipun kita pintar dan kuat kalau tidak sehat maka tidak bisa apa-apa.
Dengan demikian maka kita patut berterimakasih dengan institusi yang dalam hal ini ada Dinas Kesehatan, Dokter Puskesmas yang sudah peduli terhadap kesehatan anak-anak Indonesia.
Karena itu pelayanan kesehatan harus digencarkan, dan harus diketahui data data kesehatan untuk kemudian data itu nanti diolah, supaya Dinas Kesehatan bisa membantu bila masalah masalah kesehatan.
-Yang kedua adalah Pintar, menjadi pintar tentu dengan belajar, dalam hal ini kewajiban dari Siswa Siswi adalah belajar.
Belajar yang utama tentunya di Sekolah, belajar di lingkungan sosial masyarakat dan juga belajar di rumah.
Sebab dengan belajar maka kita membawa diri kita menjadi Pintar. Bangun motivasi untuk bisa selalu belajar.
-Kemudian yang ketiga adalah Kuat, berarti harus berolahraga, bisa di sekolahan, bisa di tempat sarana prasarana Olahraga milik Negar seperti lapangan Sirandu.
"Siswa siswa bisa memanfaatkan lapangan tersebut untuk berolahraga sesuai dengan minat dan bakat, sebab dengan berolahraga tentu fisik akan menjadi Kuat" ucap Pranata.
Sekarang kita diskusi bersama, "Bagaimana Tanggapan kalian, kalau ada Siswa SMP jam satu malam naik motor kebut kebutan, tidak pake helm, knalpotnya Brong dan membawa senjata tajam, apa pendapat kalian semua..?
Dari perwakilan tiga Siswa siswi menanggapi hal hal seperti yang ada diatas, dijawab Oleh Raden Bayu, itu perilaku yang nggak boleh dilakukan dan tidak bagus.
Jawaban juga di tambahkan oleh Bayu Maulana, bahwa hal itu membahayakan buat orang lain dan tidak baik.
Beda halnya dengan tanggapan dari Arum, motor dengan knalpot Brong itu bising, apalagi malam malam saatnya orang istirahat tidur jadi mengganggu, warga juga bakal marah-marah dan bertanya itu anaknya siapa sih..?
"Dengan tiga jawaban yang beragam, betul semuanya dan bagus semua jawabannya" Aplaus buat mereka bertiga.
Perlu kita ketahui bersama bahwa, semua ini ada aturannya, Negara kita adalah negara hukum "Rule of Law" adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum.
"Jadi kalau ada kegiatan masyarakat ataupun individu yang melawan hukum atau perbuatan melawan hukum itu bisa dikatakan melanggar hukum manakala ada aturan hukum yang mengaturnya" terang Pranata.
Tentang penggunaan knalpot brong itu melanggar undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya yaitu undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, ada pasal yang menyatakan motor itu sesuai dengan pabrikan, kalau kemudian knalpot yang dari pabrik yang sudah betul dan di ganti knalpot Brong yang suaranya bising itu berarti termasuk dalam perilaku melawan hukum, karena ada aturan yang melarangnya.
Dan yang kedua tentang membawa diasah tajam, juga ada Undang-undang yang mengaturnya yaitu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
Kalau kemudian didapati membawa barang yang dilarang oleh undang-undang (senjata tajam) dan kemudian ada niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum Itu sudah merupakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.
Adapun ancaman hukuman membawa senjata tajam apalagi sampai melakukan tindak kekerasan, adalah 10 tahun penjara, hingga 12 tahun penjara.
Maka semuanya harus berhati hati, jangan sampai melakukan kekerasan/bullying kepada teman atau orang lain, sebab nantinya kalian akan rugi, baik merugikan diri sendiri, keluarga dan orang tua.
"Tumbuhlah menjadi Generasi muda terbaik Harapan Bangsa dan Negara", pungkas Pranata.
Selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris Dindikbud, Dra. Titien Soewastiningsih Soebari, M.Ed, Ph.D. di depan seluruh siswa siswi kelas 7 dan 8 SMP N 6 Pemalang, bahwa setelah mendapatkan informasi pengetahuan literasi hukum dari jajaran Polres Pemalang, marilah kita bertekad menjadi Siswa siswi yang baik, agar nantinya menjadi anak-anak yang berakhlakul karimah, jangan berpikir terlalu jauh bahwa kita akan sukses secara materi ataupun sukses mendapatkan jabatan dan lain-lain, hal hal demikian itu nanti dulu.
"Menjadi motivasi bersama bahwa siswa siswi SMP Negeri 6 Pemalang akan menjadi anak-anak yang berakhlakul karimah" tegas Titien Soebari.
"Terima kasih kepada Bapak-bapak Polres yang baik hati ini, semoga pertemuan ini menjadi kebaikan buat kita bersama", pungkas Titien Soebari. (Eko B Art).
Comments
Post a Comment