Demonstrasi Atas Temuan Yang Telah Terjadi Adanya Pelanggaran Kampanye di Lembaga Pendidikan
- Get link
- X
- Other Apps
Mahasiswa menyuarakan "Suara Perlawanan".
Kami sebagai Mahasiswa meluruskan atas Pelanggaran Kampanye di Lingkungan Pendidikan dan tentunya aksi ini terjadi karena lambatnya respon Tindakan Bawaslu atas proses Laporan dan Temuan yang telah terjadi adanya Pelanggaran Kampanye di Lembaga Pendidikan.
Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Bersatu bermaksud mengadakan Kegiatan Aksi Demonstrasi ini.
Demonstrasi ini adalah bentuk Komitmen dan Rasa Idealis kami sebagai Mahasiswa dalam Upaya Penegakan Kesetidaklarasan Pelanggaran Kampanye.
Salam Perlawanan.
Para demonstran, di bawah bendera “ALMABES” (Aliansi Mahasiswa Bersatu) yang dikoordinasikan oleh Tegar Atiko Mulyo, menyampaikan empat tuntutan, salah satunya terkait proses yang sedang berlangsung yang dilaporkan oleh salah satu mahasiswa mereka. Mereka membawa spanduk bertuliskan “KPU, Kerjakan Tugas Anda”, “BAWASLU, Bertindak Cepat”, “Kami Butuh Kepastian, Bukan Harapan… Bodoh”, “Bolehkah Lamban?”,
Menurut BAWASLU, laporan pelanggaran terjadi pada tanggal 15 Desember 2023. Namun, pada tanggal 19 Desember 2023, laporan tersebut ditarik (dicabut), dengan alasan ketidakhadiran pelapor. Meskipun demikian, BAWASLU memiliki informasi yang diperlukan untuk menindaklanjuti temuan dari para mahasiswa.
Ketua BAWASLU, Sudadi, SH, ketika ditanya oleh wartawan, menyatakan bahwa “laporan tersebut dibuat pada tanggal 15 Desember 2023, dan tersangka dan saksi telah dipanggil, tetapi masih dalam proses. Laporan tersebut ditarik, namun BAWASLU akan melanjutkan prosesnya,” kata Sudadi.
Meskipun laporan ditarik oleh pelapor, BAWASLU akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut dan telah berkoordinasi dengan otoritas penegak hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah, jika ditemukan pelanggaran serius.
Selain itu, kampanye di kampus diizinkan oleh peraturan, tetapi harus mematuhi aturan tertentu, seperti hari yang ditentukan dan izin yang diperlukan.
Terkait dengan kurangnya tindakan hingga pemilu, Sudadi, SH, menyebutkan bahwa “banyak orang yang tidak menyadari bahwa kasus ini akan terus berlanjut hingga akhir pemilu, tidak berhenti dan bubar… tidak!… untuk sanksi sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, penjara hingga satu tahun,” ujar Sudadi.
Beberapa demonstran mengenakan kaos serupa dengan gambar seorang pria di dada yang mengenakan kacamata dengan tulisan “Mahbub Djunaedi”, salah satu dari mereka memberikan pidato.
Setelah meninggalkan BAWASLU, para demonstran menuju ke KPU dengan tuntutan yang sama pada sore hari.
(**SKM/Eko B Art)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments
Post a Comment