Komisi l DPR RI BersamaPemerintah Sudah MenyetujuiRevisi Undang-Undang ITE UntukDibawa ke Rapat Paripurna DPRRI
Pemalang | - Raker hari ini kita mengesahkan draft final dari revisi undang-undang ITE, yang mana sebetulnya lebih fokus kepada sinkronisasi pidana umum pelanggaran ITE yang disesuaikan dengan pasal-pasal di KUHP yang baru, hal tersebut disampaikan Muhammad Farhan selaku anggota Komisi I DPR RI.
Melansir dari YouTube DPR RI Sabtu (24/11/2023), Muhammad Farhan menambahkan bahwa masa transisi selama kurang lebih 2 tahun ini, nanti akan disesuaikan, dan ketika ITE berlaku, maka semua undang-undang pemidanaan di undang-undang ITE akan hilang dan ikut ke KUHP.
Beberapa hal prinsipil yang kita tegakkan kembali dalam rangka menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Salah satunya adalah kewajiban adanya delik laporan, demikian juga apabila pelakunya adalah sesama anggota keluarga, harus delik pelaporan" ujar Muhammad Farhan.
Dan dalam beberapa hal, pihak kepolisian yang juga ikut dalam diskusi, kita akan adakan perlindungan korban nomor itu yang pertama, kemudian kedua akan ada beberapa kasus yang dilihat sebagai penyelesaiannya bisa melalui restorative Justice.
Memang sangat sulit untuk membuat redaksional undang-undang ITE yang bisa menjadi dilematis, kalau kita bikin longgar menjadi pasal karet, kalau kita bikin menjadi detail, maka menjadi pasal yang akan memberangus kebebasan berpendapat dan berekspresi.
Jadi kita sekarang masih berkonsentrasi di antara dua hal ini, mulai dari sebabnya kriminalisasinya atau pemidanaannya, dan itu kita serahkan pada KUHP.
Apapun yang akan dilakukan terhadap pelanggaran undang-undang ini harus berinduk kepada pemidanaan di KUHP dan hukum acara pidananya, pungkas Muhammad Farhan. (Eko B Art).
Comments
Post a Comment