​Zakat sebagai Pembersih Rezeki: Ajakan Baznas Pemalang untuk Keberkahan Bersama

PEMALANG – "Zakat adalah cara membersihkan rezeki. Jika sedikit kotoran saja menyumbat, maka akan menjadi penyakit." Kalimat penuh makna ini disampaikan oleh Choirudin, S.Pd.I, Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan Baznas Kabupaten Pemalang, sebagai pengingat bagi seluruh umat Muslim di Pemalang, Rabu (15/4/2026).


Selanjutnya ​Choirudin juga mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari ASN, pengusaha, hingga petani—untuk tidak ragu menyalurkan zakat melalui lembaga resmi. Menurutnya, zakat yang dikelola dengan amanah bukan sekadar kewajiban agama, melainkan instrumen nyata untuk pengentasan kemiskinan di Kabupaten Pemalang.

​Dalam penyalurannya, Baznas berkomitmen penuh pada koridor hukum Islam dengan memprioritaskan lima dari delapan golongan penerima (asnaf), yaitu: ​Fakir miskin, ​Amil, Sabilillah, ​Ibnu sabil, Muallaf.

​Menepis Keraguan di Lapangan
​Menanggapi dinamika dan potensi salah paham di tingkat bawah, Baznas menekankan pentingnya sosialisasi yang masif hingga ke kelompok kerja di tiap kecamatan.

Dan untuk menjamin transparansi serta kepastian hukum, mekanisme pemotongan zakat kini diperkuat dengan surat pernyataan bermaterai dari para Muzakki (pemberi zakat).

​Bagi ASN yang penghasilannya belum mencapai ambang batas minimal, Baznas tetap membuka ruang untuk berkontribusi melalui infaq secara sukarela sebagai bentuk kepedulian sosial.

Sekalipun catatan ​Detail Teknis dan Penyesuaian Angka ​Secara teknis, terdapat perubahan signifikan dalam perhitungan zakat ASN tahun ini. Berdasarkan hasil koordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, objek zakat kini diperluas:
​Objek Zakat: Gaji pokok ditambah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta tunjangan lain yang melekat.

​Perubahan Nisab: Ambang batas minimal penghasilan wajib zakat naik dari Rp4.250.000 menjadi Rp7.148.000.
​Perubahan nilai nisab ini berdampak pada proyeksi total perolehan zakat tahunan. Dengan skema baru ini, potensi zakat ASN Pemalang diprediksi berada di kisaran Rp12 hingga Rp14 miliar, terkoreksi dari potensi skema lama yang sebelumnya bisa menyentuh angka Rp18 miliar.

"Dengan ​Landasan Keputusan tersebut, ​Langkah optimalisasi ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Sekda Pemalang. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan zakat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang berjalan lebih terstruktur, legal, dan memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan," Pungkas Choirudin.

(Eko B Art).

Comments